BANDA ACEH - Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Aceh
menghimbau kepada pengurus kabupaten (Pengkab) dan pengurus kota (Pengkot) yang
telah habis masa bakti kepengurusannya untuk segera melaksanakan musyawarah
kabupaten/kota(Muskab/Muskot).
Wakil Ketua Umum Pengprov Percasi Aceh, Bidang Organisasi, Muhammad Hamzah kepada POS ACEH belum lama ini menyebutkan, Muskab atau Muskot harus segera dilaksanakan bagi Pengkab dan Pengkot yang sudah habis masa bakti, sehingga terbentuk kepengurusan baru untuk melangsungkan pembinaan olahraga catur di daerah.
Muhammad Hamzah menyebutkan,
melaksanakan segera Muskab dan Muskot adalah untuk mematuhi tertib
organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Percasi. Untuk
kelangsungan pengembangan dan pembinaan olahraga catur di daerah.
Ia menyebutkan, ada sejumlah Pengkab
Percasi yang sudah habis masa baktinya dan harus segera melaksanakan Muskab,
diantaranya yaitu Aceh Timur, Aceh Tenggara dan Aceh Utara. “Kita sudah
mengirikan surat himbauan kepada Pengkab tersebut untuk segera melaksanakan
Muskab dan menyusun kepengurusan. Juga menyusul Pengkab lain yang habis masa
bakti yaitu Aceh Singkil, Gayo Lues, Pidie, Aceh Tengah, Abdiya, Bireuen, Kota
Langsa, Aceh Jaya,“ jelasnya.
“Kalau Pengkab sudah melakukan
Muskab dan menyusun personalia kepengurusan, segera mengirimkan berkas ke
Pengprov untuk dikeluarkan surat keputusan sebagai kepengurusan baru,”ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi
Pengprov Percasi Aceh ini kembali menegaskan, memberi batas waktu
kepada Pengkab/Pengkot jika sudah habis masa bakti segera buat Muskab/Muskot,
paling lambat bulan April, karena pada Juni dilaksanakan Kejuaraan
Provinsi (Kejurprov) sekaligus Pra Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) cabang catur.
Katanya, masa bakti
kepengurusan menjadi syarat sebagai peserta Kejurprov/Pra PORA. “Kalau masa
bakti sudah habis berarti tidak bisa ikut Pra PORA cabang catur. Kita harapkan
jangan sampai terjadi di cabang catur, ada Pengkab/Pengkot yang tidak
bisa ikut Pra PORA, karena sudah habis masa bakti kepengurusan. Dari sekarang
kita himbau untuk buat Muskab/Muskot”, imbuhnya.
Syarat Ikut Pra PORA :
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum
KONI Aceh, Bidang Organisasi, Ir Maulisman Hanafiah mengatakan, semua
kepengurusan cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota masih berlaku masa
baktinya saat Pra PORA tahun 2013 dan PORA 2014. “Bagi kepengurusan masa
baktinya sudah habis, harus segera melakukan musyawarah membentuk pengurus
baru. Ini juga syarat sebagai peserta Pra PORA maupun PORA,” jelas Maulisman.
Sementara itu, atlet yang bisa
bertanding di PORA 2014 adalah atlet yang telah mengikuti dan
lolos ketika bertanding di Pra PORA. (sudirman mansyur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar