KEJUARAAN NASIONAL CATUR KE-44 TAHUN 2014
DI MAKASSAR SULSEL TANGGAL 12–22 NOVEMBER 2014
KETENTUAN UMUM DAN PERATURAN PERTANDINGAN
A. KETENTUAN UMUM
I. NOMOR PERTANDINGAN & BATASAN USIA
1. CATUR STANDAR
1.1 Kelompok Terbuka – Tanpa batasan usia
1.2 Kelompok Putri – Tanpa batasan usia
1.3 Junior A Putra/Putri – Umur 19 thn. (kelahiran 1995 atau sesudahnya)
1.4 Junior B Putra/Putri – Umur 17 thn. (kelahiran 1997 atau sesudahnya)
1.5 Junior C Putra/Putri – Umur 15 thn. (kelahiran 1999 atau sesudahnya)
1.6 Junior D Putra/Putri – Umur 13 thn. (kelahiran 2001 atau sesudahnya)
1.7 Junior E Putra/Putri – Umur 11 thn. (kelahiran 2003 atau sesudahnya)
1.8 Junior F Putra/Putri – Umur 09 thn. (kelahiran 2005 atau sesudahnya)
1.9 Junior G Putra/Putri – Umur 07 thn. (kelahiran 2007 atau sesudahnya)
1.10 Kelompok Veteran – Umur 55 thn. (kelahiran 1959 atau sebelumnya)
2. CATUR CEPAT
2.1 Kelompok Terbuka
2.2 Kelompok Putri
2.3 Kelompok Junior Putra A – D
2.4 Kelompok Junior Putra E – G
2 5 Kelompok Junior Putri A – D
2.6 Kelompok Junior Putri E – G
3. CATUR KILAT
3.1 Kelompok Terbuka
3.2 Kelompok Putri
3.3 Kelompok Junior Putra A – D
3.4 Kelompok Junior Putra E – G
3.5 Kelompok Junior Putri A – D
3.6 Kelompok Junior Putri E – G
II. JADWAL KEGIATAN
Rabu, 12 November 2014 : Pukul 12.00 WITA – Kedatangan & Registrasi Ulang, Pukul 19.30 WITA – Pembukaan
Kamis 13 November 2014 : Pukul 10.00 WITA – Technical Meeting, Pukul 15.00 WITA – Pertandingan babak I. (RAKERNAS PERCASI Ke-37 Tahun 2014)
Jumat, 14 November 2014 : Pertandingan babak II dan III, Penataran Pelatih dan Wasit Hari Ke I
Sabtu, 15 November 2014 : Pertandingan babak IV dan V, Penataran Pelatih & Wasit Hari Ke II
Minggu, 16 November 2014 : Istirahat
Senin, 17 November 2014 : Pertandingan babak VI dan VII, Penataran Pelatih dan Wasit Hari ke III
Selasa, 18 November 2014 : Pertandingan Babak VIII dan IX, Penataran Pelatih dan Wasit hari IV
Rabu, 19 November 2014 : Pertandingan Tersisa – Catur Standar, Ujian Pelatih dan Wasit
Kamis, 20 November 2014 : Pertandingan – Catur Cepat
Jumat, 21 November 2014 : Pertandingan – Catur Cepat
Sabtu, 22 November 2014 : Pertandingan – Catur Kilat, Penutupan
Minggu, 23 November 2014 : Kepulangan
(Jadwal rinci akan diumumkan sesudah technical meeting)
III. TEMPAT KEGIATAN
Asrama Haji Makassar
IV. PESERTA
Setiap peserta harus mendapat rekomendasi dan didaftarkan oleh Pengprov PERCASI sesuai dengan Kuota/Jatah masing-masing Pengprov yang telah ditentukan sebagai berikut:
Kelompok Terbuka 10 (sepuluh) orang
Kelompok Putri 10 (sepuluh) orang
Junior Putra/Putri setiap kelompok 10 (sepuluh) orang
Kelompok Veteran 5 (lima) orang
Ditambah pemain yang bergelar FIDE dan Juara Bertahan
Wild Card PB. PERCASI
(Khusus Tuan Rumah mendapat tambahan kuota 50% untuk setiap kelompok)
V. KUOTA PEMAIN SETIAP PENGPROV PERCASI
CATUR STANDAR
Kelompok Terbuka – 10 (sepuluh) orang
Kelompok Putri – 10 (sepuluh) orang
Junior Putra/Putri A–G – 10 (sepuluh) orang setiap kelompok
Kelompok Veteran – 5 (lima) orang
Catatan: Kuota pada setiap kelompok tidak termasuk pemain bergelar Internasional dan Juara Bertahan.
CATUR CEPAT dan CATUR KILAT
Kelompok Terbuka – 10 (sepuluh) orang
Kelompok PutrI – 10 (sepuluh) orang
Junior Putra/Putri kelompok gabungan A–D – 12 (dua belas) orang
Junior Putra/Putri kelompok gabungan E–G – 9 (sembilan) orang
Catatan: Peserta Catur Cepat dan Catur Kilat adalah pemain yang termasuk dalam kuota.
VI. PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran
Sekretariat PB.PERCASI:
Pintu VI Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat
Telp/Fax 021-5731340
Email : indonesianchessfederation@
Kontak person: 1. 081573236974 (Novian Siregar, FM, WN); 2. 087881761625 (Sdri. Sari)
Biaya Pendaftaran
Iuran Wajib PERCASI Tahun 2014 : Rp 800.000,-
GM/GMW/MI/MIW/FM/WFM dan Juara Bertahan : Bebas biaya pendaftaran
MN/MP/MNW/MPW/CM : Rp 100.000,-
Non Gelar & Junior Putra/Putri : Rp 150.000,-
Penataran Wasit/Pelatih Nasional (sudah termasuk buku-buku materi) masing-masing: Rp 600.000,-
Upgrading Wasit Nasional bagi yang telah memiliki sertifikat WNP/WNM: Rp 750.000,-
Batas Waktu Pendaftaran
Batas akhir pendaftaran tanggal 10 November 2014 jam 17.00 WIB.
Setelah berakhirnya batas waktu pendaftaran, panitia pelaksana tidak akan menerima pendaftaran susulan. Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke rekening:
A. Bank Mandiri Nomor Rekening 155.000.2050.725 a/n Henry Hendratno
B. Bank BCA Nomor Rekening 7640.1954.81 a/n Henry Hendratno
Bukti Transfer harap dikirim via faksimil /e-mail ke Sekretariat PB PERCASI
Faksimil: (021) 5727201 atau (021) 5731340
E-mail: indonesianchessfederation@
B. PERATURAN PERTANDINGAN
I. PERALATAN PERTANDINGAN
Papan Catur, Buah Catur, Jam Catur serta notasi disediakan oleh Panitia Pelaksana.
II. PERATURAN PERMAINAN
Peraturan permainan yang dipergunakan adalah Peraturan Permainan FIDE terbaru yg telah disesuaikan oleh PB PERCASI.
Peraturan tambahan catur cepat dan catur kilat yang ditetapkan oleh PB PERCASI.
Peraturan lain yang ditentukan pada saat Technical Meeting
III. KONTROL WAKTU
Catur Standar : 90 menit + 30 detik
Catur Cepat : 15 menit + 10 detik
Catur Kilat : 3 menit + 2 detik
IV. SISTEM PERTANDINGAN
Kelompok Terbuka : Sistim Swiss 11 (sebelas) babak
Kelompok Putri : Sistim Swiss 10 (sepuluh) babak
Junior A Putra/Putri : Sistim Swiss 10 (sepuluh) babak
Junior B – G Putra/Putri : Sistim Swiss 9 (Sembilan) babak
Kelompok Veteran : Sistim Swiss 9 (Sembilan) babak
Catur Cepat &Kilat : Akan ditentukan kemudian sesuai jumlah peserta
V. PAIRING
Pairing menggunakan Program Swiss Manager.
Pemain dari satu Provinsi yang memiliki Poin diatas 50% tidak boleh diketemukan pada pairing babak terakhir di setiap nomor pertandingan.
VI. PENENTUAN JUARA
Jumlah Poin tertinggi, Direct Encounter, Bucholzs, Sonneborn Berger, Play Off.
VII. RAIHAN GELAR: KHUSUS CATUR STANDAR
NO KATEGORI MasterNasional (MN) MasterPercasi (MP)
1 Kelompok Terbuka Juara I sd III dan 8 VP; Urutan 4 sd 6 dan 7.5 VP
2 Kelompok Putri Juara I sd III dan 7 VP; Urutan 4 sd 6 dan 6,5 VP
3 Junior A Putra/Putri Juara I; Juara II
4 Junior B–G Putra/Putri Juara I memperoleh gelar MP
VIII. PENENTUAN JUARA UMUM
Jumlah Medali Emas terbanyak dari semua nomor pertandingan Catur Standar, Catur Cepat dan Catur Kilat kecuali Kelompok Veteran, jika sama maka dilanjutkan dengan:
Jumlah Medali Perak terbanyak.
Jumlah Medali Perunggu terbanyak.
Jumlah Peringkat 4 terbanyak, dst.
IX. HADIAH
(Perincian menyusul)
X. PROTES
Protes yang bersifat teknis permainan, diajukan langsung pada saat persoalan terjadi.
Protes terhadap Keputusan Wasit diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding (Dewan Hakim) maksimal 30 menit setelah pertandingan tersebut selesai untuk Catur Standar, 10 menit untuk Catur Cepat dan 5 menit untuk Catur Kilat dengan disertai uang protes sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila protes tersebut dibenarkan/diterima oleh Komisi Banding, maka uang protes akan dikembalikan. Keputusan Komisi Banding adalah Final dan Mengikat.
XI. Komisi Banding (Dewan Hakim)
Komisi Banding terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi sebagai berikut :
Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI.
Wakil Ketua Komisi Banding - berasal dari PB PERCASI
Anggota Komisi Banding 5 orang - dipilih pada saat Pertemuan Teknik
* Komisi Banding berlaku untuk seluruh nomor pertandingan.
XII. Fasilitas
Panitia Pelaksana akan memberikan incoming Fee sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada masing-masing Juara 1 Kelompok Terbuka dan Kelompok Putri dan Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada masing-masing Juara 1 Kelompok Junior Putra/Putri A-G hasil Kejurnas Catur Tahun 2013 di Jakarta.
Panitia Pelaksana akan memberikan incoming Fee sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) kepada masing-masing peserta bergelar Grandmaster (GM/GMW), Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada masing-masing peserta bergelar Master Internasional (MI/MIW).
Panitia Pelaksana menyediakan fasilitas akomodasi gratis selama kegiatan kepada 200 peserta pertama yang merupakan Juara Provinsi sesuai kelompok umur kecuali kelompok veteran.
XIII. KETENTUAN KHUSUS
1. Setiap pemain, official dan penonton tidak diperkenankan membawa alat-alat elektronik seperti HP, DVD/VCD Player, Walkman, IPOD ataupun Buku/Majalah Catur ke dalam ruangan pertandingan.
2. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan berpakaian rapih dan sopan.
3. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan sepatu untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan.
4. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menggunakan ID Card (tanda pengenal) untuk dapat masuk ke dalam ruangan pertandingan.
5. Setiap pemain, official dan penonton dilarang merokok di dalam ruangan pertandingan.
6. Setiap pemain, official dan penonton diwajibkan menjunjung tinggi nila-nilai sportivitas dalam berolahraga melalui Fair Play.
XIV. SANKSI
1. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar butir XIII.1 adalah disita barang-barang eletroniknya sampai berakhirnya pelaksanaan Kejurnas Catur ke-44.
2. Sanksi bagi pemain, official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar butir XIII.2 & 3 adalah tidak diperkenankan memasuki ruangan pertandingan.
3. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar butir XIII. 4 & 5 adalah kalah, dan sanksi bagi official dan penonton yang tidak mematuhi/melanggar butir XIII. 4 & 5 adalah dikeluarkan dari ruang pertandingan dan tidak diperkenankan lagi masuk ke ruang pertandingan pada babak-babak selanjutnya.
4. Sanksi bagi pemain yang tidak mematuhi/melanggar butir XIII. 6 adalah skorsing dari PB PERCASI dan bagi pemain yang belum memiliki gelar PB PERCASI tidak akan mengesahkan raihan gelar Master dari pemain yang bersangkutan.
XV. KETENTUAN TAMBAHAN
Setiap pemain Junior yang menjadi Juara I pada Kejuaraan Nasional Tahun 2013 tidak diperkenankan bermain pada kelompok umur yang pernah dijuarai-nya dan diwajibkan bermain pada kelompok umur satu tingkat diatasnya. Setiap peserta Junior diwajibkan membawa Akte Kelahiran atau Alat Bukti lainnya untuk konfirmasi batas usia kelompok umur-nya. Apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut telah melampaui batas usia kelompok umurnya, maka pemain tersebut akan didiskualifikasi dan dikeluarkan dari pairing, hasil kemenangannya akan dinyatakan gugur serta poin yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya.
Setiap pemain Veteran (usia 55 tahun keatas) diwajibkan membawa KTP atau Alat Bukti lainnya yang masih berlaku untuk konfirmasi batas minimum usia peserta Veteran, apabila ternyata diketahui bahwa peserta tersebut belum mencapai batas usia minimum di kelompok Veteran, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi dan dikeluarkan dari pairing, hasil kemenangannya akan dinyatakan gugur serta poin yang telah diraihnya akan dikembalikan kepada lawannya.
Seluruh PENGPROV PERCASI peserta Kejurnas Catur ke- 44 Tahun 2014 diwajibkan menyerahkan pas foto atlet/official/manager tim kepada Panitia Pelaksana dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar pada saat melakukan pendaftaran.
XVI . KONTAK PERSON
Sekretariat PB. PERCASI Pintu VI Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat
Telp/
Kontak person: 1. 081573236974 (Novian Siregar, FM, WN), 2. 087881761625 (Sdri. Sari)
XVII. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam Ketentuan Umum & Peraturan Pertandingan ini akan dilengkapi pada saat Technical Meeting.
PANITIA PELAKSANA KEJURNAS CATUR KE-44 TAHUN 2014
Pengurus Besar PERCASI
Pengprov PERCASI Sulsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar