ANGGARAN DASAR
PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA
MUKADIMAH
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka Kemerdekaan
Bangsa Indonesia
telah sampailah pada perwujudan pengisian cita-citanya, yakni masyarakat adil
dan makmur, material dan spiritual.
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk
Manusia Indonesia
yang Pancasilais serta mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu mengadakan
pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap warganya melalui Olahraga.
Bahwa kegiatan Olahraga di Indonesia adalah perwujudan
dari kehendak serta keinginan hati nurani seluruh Rakyat Indonesia untuk mencapai cita-cita
kemerdekaannya, berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti dikehendaki oleh
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sesungguhnya kegiatan Olahraga di Indonesia adalah kegiatan Rakyat Indonesia yang mencerminkan dan mewujudkan
cita-citanya sebagai perjuangan Rakyat Indonesia, yang dengan sadar
menghimpun dirinya dalam organisasi-organisasi yang teratur menurut jenis dan
fungsinya.
Bahwa Olahraga Catur mengandung seni dan ilmu yang penuh
dengan keindahan didalam memberikan nilai-nilai berharga, dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan Olahraga di Indonesia pada umumnya dalam
rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan kehidupan bernegara
dan menjadi wahana untuk memupuk dan mempererat solidaritas antar bangsa dengan
menjunjung tinggi harkat umat manusia.
Bahwa sadar akan tanggung jawab serta hakekat dan fungsi
Olahraga Catur terhadap pembangunan kehidupan bangsa dan Negara, menganggap
perlu untuk menyesuaikan gerak langkah senada dan seirama dengan cita-cita
bangsa Indonesia, maka segenap warga Olahraga Catur di Indonesia membentuk
suatu organisasi Olahraga Catur Nasional bernama PERSATUAN CATUR SELURUH INDONESIA, dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB
I
U
M U M
Pasal 1
Nama dan Domisili
1.1.
Organisasi ini bernama Persatuan Catur
Seluruh Indonesia
disingkat “PERCASI”.
1.2.
PERCASI berdomisili di Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
PERCASI didirikan di Yogyakarta
pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Asas dan Dasar
PERCASI berasaskan falsafah Negara Pancasila dan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 4
Status
4.1. PERCASI adalah organisasi olahraga catur
nasional yang bersifat kekeluargaan dan profesional, dalam upaya membina dan
mengembangkan bakat, kemampuan dan kesejahteraan pemain.
4.2. PERCASI adalah satu-satunya organisasi olahraga catur
nasional yang berwenang mengkoordinasi
dan membina setiap dan seluruh kegiatan olahraga catur di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.3. PERCASI
merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
4.4. PERCASI
didalam melakukan kegiataannya yang berhubungan dengan olahraga catur
internasional berstatus sebagai anggota Federation Internationale Des Echecs (FIDE).
4.5. PERCASI adalah lembaga swadaya masyarakat
bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.
Pasal 5
Tujuan,
Fungsi dan Tugas
5.1.
Tujuan
PERCASI mempunyai tujuan mewujudkan prestasi olahraga
catur yang dapat membanggakan Negara, membangun watak warga untuk mengangkat
harkat dan martabat bangsa Indonesia.
5.2. Fungsi
PERCASI mempunyai
fungsi
a. Meningkatkan
kualitas manusia Indonesia
dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga catur
secara nasional.
b.
Memasyarakatkan olahraga catur yang dibina
oleh anggotanya untuk mencapai prestasi secara optimal.
c.
Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa
melalui olahraga catur, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan / atau
menjadi anggota organisasi keolahragaan Internasional.
5.3. Tugas
PERCASI mempunyai
tugas
a.
Membantu pemerintah dalam menetapkan
kebijakan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
b.
Mengoordinasi dan membina kegiatan olahraga
catur yang pelaksanaannya dilakukan bersama Pengurus Provinsi PERCASI dan
Pengurus Kabupaten/Kota PERCASI.
c.
Mengkoordinasi
keikutsertaan seluruh anggota dalam event atau multievent nasional, regional,
dan dunia.
d. Mengadakan evaluasi dan pengawasan untuk
mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.
Pasal
6
Hubungan
Luar Negeri
6.1. PERCASI
berafiliasi serta menjalin hubungan dengan Federation Internationale Des Echecs
(FIDE) dan organisasi regional yang berada dibawah naungan FIDE, ASIAN CHESS FEDERATION (ACF) dan ASEAN CHESS CONFEDERATION (ACC).
BAB II
LAMBANG,
BENDERA DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang
PERCASI
memiliki lambang:
a. Penampang
kepala kuda sebatas leher di dalam lingkaran dan diatas kepalanya bersaloka 8
buah, diakronimkan dengan rambut kepalanya, serta penampang papan catur,
sebagaimana digambarkan dalam lampiran I yang merupakan bagian integral dan
tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, dengan penjelasan dan pengertian
sebagai berikut:
Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah dan putih. Warna kepala kuda dan saloka: oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam
Kepala kuda berada di atas papan catur dan menghadap ke kanan. Warna dasar adalah merah dan putih. Warna kepala kuda dan saloka: oranye. Papan catur diakronimkan dengan petak warna putih dan hitam
b. Di luar
lingkaran terdapat: tulisan PERCASI di bagian atas dan tulisan CHESS INDONESIA
di bagian bawah di antara kedua tulisan itu, di bagian kiri dan kanan, terdpat
masing-masing setangkai padi bersaloka 17 butir. Tulisan PERCASI berwarna merah,
sedangkan CHESS INDONESIA berwarna hitam. Di bawah lambang terdapat tulisan
GENS UNA SUMUS berwarna biru.
c. Makna
lambang adalah :
Warna Oranye
melambangkan keagungan, sedangkan warna merah lambang keberanian. Penampang
kepala kuda dan papan catur, melambangkan jenis olahraga yaitu catur. Saloka 8
di atas kepala kuda melambangkan bulan 8 atau Agustus yang merupakan bulan
kelahiran PERCASI. Butiran padi sebanyak 17 di kiri kanan lingkaran
melambangkan tanggal 17 yang merupakan tanggal kelahiran PERCASI.
Lambang PERCASI
wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah
Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat-rapat,
Kejuaraan-kejuaraan baik Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan khusus
dalam mengikuti event-event internasional tingkat regional dan dunia,
ditambahkan latar belakang merah putih.
Pasal 8
Bendera
8.1. Warna dasar
Bendera PERCASI adalah biru muda, yang melambangkan jiwa dan semangat damai
bangsa Indonesia, dan ditengahnya digambarkan secara lengkap lambang PERCASI
dimaksud Pasal 7 di atas.
8.2. Bentuk, warna
dan ukuran bendera PERCASI dirinci pada lampiran II yang merupakan bagian
integral dan tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
8.3. Bendera PERCASI
wajib dipergunakan pada setiap kegiatan PERCASI, antara lain Musyawarah atau
Rapat Kerja, baik di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota,
rapat-rapat dan Kejuaraan-kejuaraan tingkat nasional, provinsi maupun
kabupaten/kota. Serta setiap mengikuti kegiatan olahraga catur tingkat regional
atau dunia.
Pasal
9
Slogan
9.1. PERCASI
memiliki Slogan yang berbunyi: CATUR YES, INDONESIA
JAYA.
Slogan ini dimaksudkan untuk mengobarkan semangat perjuangan para atlet catur
serta menanamkan rasa kebangsaan dan kebanggaan di dada mereka.
9.2. Warna untuk kata YES = merah, sedangkan kata JAYA = putih.
Lampiran-lampiran
I. LAMBANG PERCASI
II BENDERA PERCASI
III BAGAN SUSUNAN PENGURUS BESAR / BAGAN ORGANISASI PERCASI
Selengkapnya bisa di-download di sini: ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA PERCASI Terbaru (Hasil MUNAS PERCASI XXVII/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar